Pengertian Hukum
Hukum merupakan sistem yang ditentukan oleh lembaga
berwenang untuk membatasi tingkah laku manusia, mengandung perintah atau
larangan untuk melakukan sesuatu.
Indonesia adalah negara hukum yang menganut sistem
hukum campuran dengan sistem hukum utama yakni hukum ropa Kontinental. Selain
menerapkan sistem hukum itu, di Indonesia berlaku sistem hukum adat dan sistem
hukum agama.
Pengertian Hukum Menurut Para Ahli
1. Drs. E. Utrecht, S.H
Pengertian hukum menurut Drs. E. Utrecht, S.H
adalah suatu himpunan peraturan yang didalamnya berisi tentang perintah dan
larangan, yang mengatur tata tertib kehidupan dalam bermasyarakat dan harus
diaati oleh setiap individu dalam masyarakat karena pelanggan terhadap pedoman
hidup itu bisa menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah suatu negara atau
lembaga.
2. Karl Max
Pengertian hukum menurut Karl Max adalah suatu
cerminan dari hubungan hukum ekonomis suatu masyarakat dalam suatu tahap
perkembangan tertentu.
3. Aristoteles
Pengertian hukum menurut Aristoteles adalah sebagai
kumpulan yang tidak hanya mengikat tetapi juga hakim bagi masyarakat. Dimana
undang-undanglah yang mengawasi hakim dalam melaksanakan tugasnya untuk
menghukum orang-orang yang bersalah atau para pelanggar hukum.
4. Plato
Pengertian hukum menurut Plato adalah sebuah
pengaturan yang teratur dan tersusun dengan baik serta juga mengikat terhadap
masyarakat maupun pemerintah.
Ciri-Ciri Hukum
Ciri-ciri hukum adalah sebagai berikut:
- Peraturan tentang perbuatan manusia dalam
masyarakat
- Peraturan dimonitor oleh badan berwenang
- Peraturan yang sifatnya memaksa
- Sanksi tegas kepada pelanggar
- Berisi perintah atau larangan kepada sesuatu
- Perintah dan larangan harus dipatuhi oleh
setiap orang.
Sifat Hukum
Terdapat sifat hukum, antara lain:
- Hukum Bersifat Mengatur
Hukum menjadikan semua peraturan baik peraturan berupa larangan ataupun perintah yang akan mengatur semua perbuatan manusia dalam kehidupan di masyarakat supaya tercipta ketertiban dan keamanan. - Hukum Bersifat Memaksa
Hukum mempunyai kemampuan dan kewenangan memaksa warga masyarakat agar patuh terhadap setiap aturan. Nantinya ada sanksi tegas bagi siapa saja yang melakukan pelanggan hukum. - Hukum Bersifat Melindungi
Hukum dibuat agar dapat menjadi pelindung hak setiap orang dan menjaga keseimbangan antara berbagai kepentingan yang ada dalam kehidupan bangsa dan negara.
Sumber Hukum
Yang dimaksud dengan sumber hukum adalah segala
sesuatu yang dapat menimbulkan aturan -aturan yang memiliki kekuatan yang
sifatnya memaksa. Maksudnya, aturan -aturan tersebut apabila dilanggar dapat
mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata.
Sumber hukum menurut para ahli dapat dibedakan
menjadi dua bagian, yakni sumber hukum dalam arti material dan sumber hukum
dalam arti formal.
1) Sumber Hukum dalam arti
material
Sumber hukum dalam arti
material adalah suatu keyakinan atau perasaan hukum individu serta pendapat
umum yang menentukan isi hukum. Jadi, adanya keyakinan atau perasaan hukum
individu ini sebagai anggota masyarakat, serta adanya pendapat umum lah yang
dijadikan sebagai faktor-faktor yang dapat berpengaruh terhadap pembentukan
hukum.
2) Sumber hukum dalam arti
Formal
Sumber hukum dalam arti
formal adalah suatu bentuk atau kenyataan tempat kita dapat menemukan hukum
yang berlaku. Maksudnya, karena bentuknya tersebutlah, maka hukum tersebut
dapat berlaku secara umum, diketahui serta ditaati.
Sumber hukum dalam arti
formal dapat dibagi ke dalam beberapa kelompok, meliputi : undang-undang,
kebiasaan atau hukum tak tertulis, yurisprudensi, traktat, dan doktrin. Berikut
penjelasannya :
a) Undang – undang
Jika dilihat dari bentuknya,
hukum dapat dibedakan menjadi hukum tertulis dan hukum tidak tertulis. Undang
-undang ini adalah salah satu contoh hukum tertulis. Undang-undang ini adalah
suatu peraturan negara yang dibentuk oleh alat perlengkapan negara yang
berwenang dalam hal tersebut, dengan sifat yang mengikat masyarakat umum.
Pengertian undang -undang
juga dapat dikelompokkan lagi ke dalam dua bagian, yakni undang -udang dalam
arti material, dan undang -undang dalam arti formal. Undang-undang dalam arti
materiil, adalah setiap peraturan yang dikeluarkan Negara yang isinya langsung
mengikat masyarakat umum.
Contoh undang -undang dalam
arti material adalah Ketetapan MPR, Peraturan pemerintah Pengganti Undang-
Undang (PERPU), Keputusan Presiden (KEPRES), Peraturan Daerah (PERDA), dan
sejenisnya.
Sedangkan undang -undang
dalam arti formal adalah setiap peraturan negara yang karena bentuknya maka
disebut sebagai undang-undang. Dengan kata lain, setiap keputusan/ peraturan
tersebut ada karena dilihat dari cara pembentukannya.
Contoh undang- undang dalam arti formal yang ada di Indonesia, adalah undang
-undang yang dibuat oleh Presiden dengan persetujuan DPR (lihat pasal 5 ayat 1
UUD 45).
Perbedaan dari kedua
undang-undang tersebut terletak pada sudut peninjauannya. Untuk undang-undang
dalam arti materiil, hal ini ditinjau dari sudut isinya yang mengikat secara
umum. Sedangkan pada undang-undang dalam arti formal, hal ini ditinjau segi
pembuatan dan juga bentuknya.
Agar lebih mudah dalam
membedakan kedua macam pengertian undang-undang tersebut, biasanya,
undang-undang dalam arti materiil lebih sering disebut dengan istilah
peraturan, sedangkan undang-undang dalam arti formal lebih sering disebut
sebagai undang- undang.
b) Kebiasaan atau Hukum tak tertulis
Kebiasaan atau custom adalah adalah semua aturan
yang meskipun tidak ditetapkan oleh pemerintah, akan tetapi tetap ditaati oleh
rakyat. Hal ini karena mereka yakin bahwa aturan tersebut berlaku sebagai
hukum.
Namun, agar suatu kebiasaan dapat memiliki kekuatan
yang berlaku dan sekaligus menjadi sumber hukum ada syarat -syarat yang harus
dipenuhi. Persyaratan yang harus dipenuhi untuk membuat kebiasaan atau hukum
tak tertulis, meliputi :
§ Harus ada perbuatan atau tindakan tertentu yang dilakukan secara
berulang-ulang untuk suatu hal yang sama dan hal tersebut diikuti orang banyak
atau umum.
§ Harus ada keyakinan hukum dari orang-orang atau
golongan-golongan yang memiliki kepentingan. Artinya, harus ada keyakinan bahwa
berbagai aturan yang ditimbulkan oleh kebiasaan tersebut mengandung atau memuat
hal-hal baik dan layak untuk dapat diikuti atau ditaati serta memiliki kekuatan
mengikat.
c) Yurispudensi
Yurispudensi adalah suatu keputusan hakim terdahulu
yang diikuti dan dijadikan sebagai pedoman oleh hakim-hakim lain berikutnya,
untuk memutuskan suatu perkara yang dianggap sama.
d)
Traktat
Traktat adalah suatu perjanjian yang dilakukan oleh
dua negara atau lebih. Jika perjanjian tersebut hanya dilakukan oleh dua negara
saja, maka disebut sebagai traktat bilateral, sedangkan bila perjanjian
dilakukan oleh lebih dari dua negara, maka disebut sebagai traktat
multilateral.
Ada juga traktat yang disebut sebagai traktat
kolekstif yakni perjanjian yang dilakukan ebberapa negara, kemudian traktat
tersebut terbuka bagi negara lainnya untuk dapat mengikatkan diri mengikuti
perjanjian yang telah dibuat sebelumnya tersebut.
e) Doktrin Hukum
Doktrim hukum adalah pendapat para ahli atau sarjana
hukum ternama atau terkemuka. Di dalam Yurispudensi, hakim seringkali
berpegangan pada pendapat dari seorang atau beberapa pakar sarjana hukum yang
namanya terkenal. Pendapat dari para sarjana hukum terset menjadi dasar bagi
keputusan-keputusan yang akan diambil oleh seorang hakim dalam menyelesaikan
perkara.
Pembagian
hukum
Hukum dapat dibagi ke dalam dua kelompok, yaitu
hukum umum dan hukum perdata. Berikut
penjelasannya :
1) Hukum umum (hukum publik)
Hukum umum atau hukum publik
adalah jenis hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan Warga Negara
yang sifatnya mengatur kepentingan umum. Contoh hukum umum atau hukum publik
misalnya hukum tata negara hukum pidana, hukum administrasi negara, hukum
fiskal, dan lain lain.
2) Hukum perdata (privat) atau
hukum sipil
Hukum perdata atau hukum
sipil juga sering disebut sebagai hukum privat. Jenis hukum perdata ini adalah
hukum yang di dalamnya mengatur hubungan hukum antara orang dengan orang, satu
pihak dengan pihak yang lainnya atau pihak kedua, mengenai suatu obyek yang
sifatnya keperdataan, dengan menitikberatkan pada kepentingan perorangan.
Contoh hukum perdata
misalnya, hukum perkawinan, hukum jual beli, hukum mengenai sewa menyewa, hukum
mengenai warisan, hukum perjanjian kerja dan sebagainya.
Pengertian
Negara
Secara
terminologi negara tersebut diartikan ialah dengan organisasi tertinggi
diantara satu kelompok masyarakat yang memiliki cita-cita untuk dapat
bersatu, hidup di dalam suatu daerah tertentu dan juga
memiliki pemerintahan yang berdaulat.
Tugas
Negara
Tugas
Esensial
ialah
suatu tugas untuk mempertahankan negara yang sebagai organisasi politik yang
berdaulat. Tugas tersebut menjadi tugas
negara (memelihara suatu perdamaian, ketertiban, dan juga ketentraman dalam
negara dan juga melindungi hak milik dari tiap-tiap orang) dan juga tugas
eksternal ialah (mempertahankan kemerdekaan negara). Tugas essensial tersebut
sering disebut dengan tugas asli dari negara dikarenakan dipunyai oleh tiap-tiap pemerintah dari negara manapun
di seluruh dunia.
Tugas
Fakultatif
ialah
Diselenggarakan oleh tiap negara untuk dapat memperbesar kesejahteraan bagi
fakir miskin, kesehatan dan juga pendidikan pada rakyat.
Sifat
Negara
·
Sifat memaksa
·
Sifat monopoli
·
Sifat totalitas
Bentuk Negara
1.
Negara Kesatuan (Unitaris)
1.
Sentralisasi, dan
2.
Desentralisasi.
2.
Negara Serikat (Federasi)
Setiap negara bagian bebas melakukan tindakan ke
dalam, asal tak bertentangan dengan konstitusi federal. Tindakan ke luar
(hubungan dengan negara lain) hanya dapat dilakukan oleh pemerintah federal.
Ciri-ciri Negara
Serikat/ Federal:
1.
tiap negara bagian memiliki
kepala negara, parlemen, dewan menteri (kabinet) demi kepentingan negara
bagian;
2.
tiap negara bagian boleh
membuat konstitusi sendiri, tetapi tidak boleh bertentangan dengan konstitusi
negara serikat;
3.
hubungan antara pemerintah
federal (pusat) dengan rakyat diatur melalui negara bagian, kecuali dalam hal
tertentu yang kewenangannya telah diserahkan secara langsung kepada pemerintah
federal.
Unsur-Unsur Negara
1. Wilayah
Wilayah adalah suatu daerah yang dikuasai dan
ditempati oleh sekelompok manusia, serta menjadi batas teritorial suatu
kedaulatan. Wilayah ini meliputi tiga bagian, yakni darat, laut, dan udara.
2. Penduduk/ Rakyat
Penduduk atau rakyat merupakan orang-orang yang
menetap pada suatu tempat dalam periode waktu yang cukup lama. Rakyat adalah
unsur terpenting dalam suatu negara, dan juga negara hanya dapat terbentuk bila
ada kesepakatan para penduduknya.
3. Pemerintahan yang Berdaulat
Pemerintah adalah suatu lembaga di dalam negara yang
memegang kekuasaan tertinggi dan dibentuk untuk melaksanakan jalannya
pemerintahan suatu negara.
4. Pengakuan dari Negara Lain
Suatu negara belum sempurna apabila belum ada
pengakuan dari negara lainnya. Pengakuan ini diperlukan untuk mencegah
terjadinya ancaman dari dalam (kudeta) maupun campur tangan dari negara lain.
Tujuan Negara Republik Indonesia Sesuai UUD 1945
1. Tujuan Perlindungan
Tujuan perlindungan terdapat dalam pembukaan UUD 1945
alinea keempat yang berbunyi “Melindungi setiap bangsa dan seluruh tumpah
darah Indonesia” merupakan Tujuan dari Hal-hal yang termasuk untuk wajib
dilindungi adalah semua komponen yang membentuk bangsa Indonesia, mulai dari
rakyat, kekayaan alam, serta nilai-nilai bangsa yang patut dipertahankan.
Parameter atau ukuran subyek hukum warga negara sudah
terlindungi adalah jika hak-haknya telah terpenuhi, berdasarkan hukum
negara. Hak warga negara Indonesia sendiri telah tercantum dalam UUD
1945. Hak-hak tersebut antara lain adalah hak asasi manusia, hak mendapatkan
pekerjaan, hak perlindungan hukum yang sama, hak memperoleh pendidikan,dan lain
sebagainya.
Kewajiban Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh
tumpah darah Indonesia bukan hanya tugas Negara atau pemerintah. Peran warga
Negara juga dibutuhkan dalam melindungi bangsa.
Wujud membela Negara dapat dilakukan dengan berbagai
cara sesuai dengan kemampuan warga Negara itu sendiri. Salah satu wujud sederhana
dalam melindungi bangsa adalah dengan memiliki rasa cinta tanah air dan bela
Negara.
2. Tujuan kesejahteraan
Tujuan kesejahteraan terdapat dalam pembukaan UUD 1945
alinea keempat yaitu “untuk memajukan kesejahteraan umum” Parameter
kesejahteraan di Indonesia memiliki 3 unsur dan merupakan syarat yang paling
minimal dan subjektif.
Apabila ketiganya terpenuhi, maka masyarakat dapat
dikatakan sejahtera. Unsur-unsur tersebut adalah sandang (pakaian),
pangan (makan), dan papan (tempat tinggal).
Kesejahteraan umum juga tidak hanya mencakup tentang
kesejahteraan ekonomi dan materi, namun kesejahteraan lahir dan batin.
kesejahteraan lahir dan batin antara lain adalah terciptanya rasa aman, gotong
royong, saling menghormati dan menghargai hak dan kewajiban masing-masing
individu, masyarakat yang makmur,adil dan setara.
Selain itu, hal yang dapat dilakukan adalah terus
selalu bersaing dalam perekonomian Nasional dan Internasional. Indonesia yang
saat ini telah memasuki Masyarakat Ekonomi Asean (MEA), maka dari itu,
Indonesia harus siap bersaing.
3. Tujuan Pencerdasan
Tujuan pencerdasan terdapat dalam pembukaan UUD 1945
alinea keempat yang berbunyi: “…mencerdaskan kehidupan bangsa…” tujuan dari
pencerdasan ini adalah memastikan seluruh masyarakat Indonesia memperoleh
kesempatan mengenyam pendidikan yang layak dan berkualitas. Sejak kemerdekaan
pemerintah telah mengupayakan agar Indonesia bebas dari buta huruf dan
meningkatkan kualitas pendidikan.
Mencerdaskan bangsa merupakan tugas negara,
pemerintah, dan masing-masing individu untuk berusaha meraih jenjang pendidikan
yang terbaik. Karena dengan adanya masyarakat yang cerdas, pembangunan dan
kemajuan negara akan semakin mudah dicapai.
Yang dapat dilakukan oleh warga Negara Indonesia untuk
menca[pai tujuan penverdasan adalah mengejar pendidikan hingga jenjang yang
setinggi-tingginya. Menjadi masyarakat yang pandai dan cerdas pasti mampu
memajukan dan dan menyejahterakan taraf hidup sebuah bangsa.
4. Tujuan Perdamaian
Tujuan ketertiban dan perdamaian terdapat dalam
pembukaan UUD 1945 alinea keempat yang berbunyi: “… dan ikut melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan
sosial …” Perdamaian merupakan cita-cita semua negara. Istilah “damai”
dalam ilmu politik terdapat 2 macam, yaitu perdamaian didalam negeri dan damai
dan perdamaian diluar negeri.
Tujuan negara yang tercantum dalam UUD 1945 diharapkan
dapat diterapkan dalam pelaksanaan pemerintahan Indonesia. Pemerintah dapat
membuat kebijakan-kebijakan yang pro rakyat. Sehingga rakyat Indonesia dapat
merasakan kesejahteraan di Negara Indonesia dan benar-benar tercipta
pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat
Dasar politik luar negeri Indonesia sendiri adalah
politik bebas-aktif. Perdamaian yang tercipta di masing-masing negara di dunia
akan melahirkan politik luar negeri yang bebas dan aktif.
Tujuan negara tersebut merupakan landasan bagi bangsa
Indonesia untuk melaksanakan kerja sama dengan negara lain yang dilandasi oleh
nilai-nilai perdamaian dan keadilan sosial.
Perdamaian juga dapat diwujudkan oleh setiap warga
Indonesia dengan menjaga perdamaian antar suku, antar umat beragama, saling
menghargai, dan menghormati perbedaan-berbedaan yang ada.
Demikian ulasan mengenai tujuan Negara Republik
Indonesia. Produk hukum yang dibuat oleh pemerintah haruslah sesuai dengan
tujuan Negara Republik Indonesia seperti tercantum pada pembukaan UUD 1945
alinea keempat diatas, yaitu tujuan perlindungan, kesejahteraan, pencerdasan,
dan ketertiban atau perdamaian. Tujuan Negara Republik Indonesia merupakan
tanggung jawab Negara baik pemerintah maupun warga negaranya.
Pemerintah dan Pemerintahan
Pemerintah adalah wadah atau organisasi atau lembaga yang
mempunyai kekuasaan yang mencakup wilayah di mana mereka berada. Pengertian pemerintah dalam arti
sempit adalah suatu badan atau lembaga yang memiliki kebijakan tersendiri untuk
mengelola, mengatur, dan menjalankan sistem pemerintahan.
Warganegara
Warga negara adalah penduduk sebuah negara atau bangsa
yang berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan sebagainya mempunyai kewajiban
dan hak penuh sebagai seorang warga dari negara itu.
Kriteria
1.
Telah berusia 18 (delapan
belas) tahun atau sudah kawin.
2.
Pada waktu mengajukan
permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negaraRepublik Indonesia paling
singkat 5 (lima ) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh puluh)
tahun tidak berturut-turut.
3.
Sehat jasmani dan rohani.
4.
Dapat berbahasa Indonesia
serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
5.
Tidak pernah dijatuhi pidana
karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu)
tahun atau lebih.
6.
Jika dengan memperoleh
Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda.
7.
Mempunyai pekerjaan dan/atau
berpenghasilan tetap dan membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara.
·
Keturunan
Jika orang tua berkewarganegaraan
Indonesia, anak yang di lahirkanakan memperoleh kewarganegaraan Indonesia.
·
Kelahiran
Seseorang memperoleh
kewarganegaraan Indonesia karena dilahirkan di Indonesia
·
Pengangkatan
Anak orang asing berumur
dibawah 5 tahun, diangkat oleh seorang warga negara Indonesia dapat menjadi
warga negara Indonesia dengan disahkan oleh penngadilan neghri setempat.
·
Pewarganegaraan atau
Naturalisasi
Cara untuk memperoleh
kewarganegaraan bagi orang asing yang ingin memperoleh kewarganegaraan
Indonesia
·
Melalui perkawinan
Seorang perempuan
berkewarganegaraan asing yang menikah dengan laki-laki warga negara Indonesia
dapat memperoleh kewarganegaraan Indonesia setelah satu tahun melangsungkan
perkawinan
Pasal – Pasal
BAB X – WARGA NEGARA dan PENDUDUK
(UUD 1945)
Pasal 26
Penduduk ialah warga negara
Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia
Hal-hal mengenai warga negara
dan penduduk diatur dengan undang-undang.
Pasal 27
Setiap warga negara berhak
dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
Undang-undang yang mengatur
tentang warga negara adalah UU No 12 th 2006 tentang Kewarganegaraan Indonesia
. UU ini sebagai pengganti atas UU No 62 th 1958.
BAB I KETENTUAN UMUM dari Pasal 1 sampai
dengan Pasal 3
BAB II WARGA NEGARA INDONESIA dari Pasal 4
sampai dengan Pasal 7
BAB III SYARAT DAN TATA CARA MEMPEROLEH
KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA dari Pasal 8
sampai dengan Pasal 22
BAB IV KEHILANGAN KEWARGANEGARAAN REPUBLIK
INDONESIA dari Pasal 23 sampai dengan Pasal 30
BAB V SYARAT DAN TATA CARA MEMPEROLEH
KEMBALI KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
dari Pasal 31 sampai dengan
Pasal 35
BAB VI KETENTUAN PIDANA dari Pasal 36 sampai
dengan Pasal 38
BAB VII KETENTUAN PERALIHAN dari Pasal 39
sampai dengan Pasal 43
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP dari Pasal 44 sampai dengan
Pasal 46
Hak dan Kewajiban
Hak dan kewajiban warga
negara tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945.
Contoh hal dan kewajiban WNI
dalam bidang pendidikan pada pasal 31 dijabarkan kedalam UU No 20 tahun 2003
ttg Sisdiknas.
Hak Warga Negara Indonesia
1.
Setiap warga negara berhak
mendapatkan perlindungan hokum..
2.
Setiap warga negara berhak
atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
3.
Setiap warga negara memiliki
kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan.
4.
Setiap warga negara bebas
untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang
dipercayai.
5.
Setiap warga negara berhak memperoleh
pendidikan dan pengajaran.
6.
Setiap warga negara berhak
mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh.
7.
Setiap warga negara memiliki
hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara
lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku.
Kewajiban Warga Negara
Indonesia
1.
Setiap warga negara memiliki
kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara
indonesia dari serangan musuh.
2.
Setiap warga negara wajib
membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan
pemerintah daerah (pemda).
3.
Setiap warga negara wajib
mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa
terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya.
4.
Setiap warga negara
berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di
wilayah negara Indonesia.
5.
Setiap warga negara wajib
turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa
berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.
Daftar pustaka
Tidak ada komentar:
Posting Komentar