Selasa, 19 November 2019

Warganegara dan Negara


Pengertian Hukum
Hukum merupakan sistem yang ditentukan oleh lembaga berwenang untuk membatasi tingkah laku manusia, mengandung perintah atau larangan untuk melakukan sesuatu.
Indonesia adalah negara hukum yang menganut sistem hukum campuran dengan sistem hukum utama yakni hukum ropa Kontinental. Selain menerapkan sistem hukum itu, di Indonesia berlaku sistem hukum adat dan sistem hukum agama.
Pengertian Hukum Menurut Para Ahli
1. Drs. E. Utrecht, S.H
Pengertian hukum menurut Drs. E. Utrecht, S.H adalah suatu himpunan peraturan yang didalamnya berisi tentang perintah dan larangan, yang mengatur tata tertib kehidupan dalam bermasyarakat dan harus diaati oleh setiap individu dalam masyarakat karena pelanggan terhadap pedoman hidup itu bisa menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah suatu negara atau lembaga.
2. Karl Max
Pengertian hukum menurut Karl Max adalah suatu cerminan dari hubungan hukum ekonomis suatu masyarakat dalam suatu tahap perkembangan tertentu.
3. Aristoteles
Pengertian hukum menurut Aristoteles adalah sebagai kumpulan yang tidak hanya mengikat tetapi juga hakim bagi masyarakat. Dimana undang-undanglah yang mengawasi hakim dalam melaksanakan tugasnya untuk menghukum orang-orang yang bersalah atau para pelanggar hukum.
4. Plato
Pengertian hukum menurut Plato adalah sebuah pengaturan yang teratur dan tersusun dengan baik serta juga mengikat terhadap masyarakat maupun pemerintah.
Ciri-Ciri Hukum
Ciri-ciri hukum adalah sebagai berikut:
  • Peraturan tentang perbuatan manusia dalam masyarakat
  • Peraturan dimonitor oleh badan berwenang
  • Peraturan yang sifatnya memaksa
  • Sanksi tegas kepada pelanggar
  • Berisi perintah atau larangan kepada sesuatu
  • Perintah dan larangan harus dipatuhi oleh setiap orang.
Sifat Hukum
Terdapat sifat hukum, antara lain:
  • Hukum Bersifat Mengatur
    Hukum menjadikan semua peraturan baik peraturan berupa larangan ataupun perintah yang akan mengatur semua perbuatan manusia dalam kehidupan di masyarakat supaya tercipta ketertiban dan keamanan.
  • Hukum Bersifat Memaksa
    Hukum mempunyai kemampuan dan kewenangan memaksa warga masyarakat agar patuh terhadap setiap aturan. Nantinya ada sanksi tegas bagi siapa saja yang melakukan pelanggan hukum.
  • Hukum Bersifat Melindungi
    Hukum dibuat agar dapat menjadi pelindung hak setiap orang dan menjaga keseimbangan antara berbagai kepentingan yang ada dalam kehidupan bangsa dan negara.

Sumber Hukum

Yang dimaksud dengan sumber hukum adalah segala sesuatu yang dapat menimbulkan aturan -aturan yang memiliki kekuatan yang sifatnya memaksa. Maksudnya, aturan -aturan tersebut apabila dilanggar dapat mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata.
Sumber hukum menurut para ahli dapat dibedakan menjadi dua bagian, yakni sumber hukum dalam arti material dan sumber hukum dalam arti formal.

1) Sumber Hukum dalam arti material

Sumber hukum dalam arti material adalah suatu keyakinan atau perasaan hukum individu serta pendapat umum yang menentukan isi hukum. Jadi, adanya keyakinan atau perasaan hukum individu ini sebagai anggota masyarakat, serta adanya pendapat umum  lah yang dijadikan sebagai faktor-faktor yang dapat berpengaruh terhadap pembentukan hukum.

2) Sumber hukum dalam arti Formal

Sumber hukum dalam arti formal adalah suatu bentuk atau kenyataan tempat kita dapat menemukan hukum yang berlaku. Maksudnya, karena bentuknya tersebutlah, maka hukum tersebut dapat berlaku secara umum, diketahui serta ditaati.
Sumber hukum dalam arti formal dapat dibagi ke dalam beberapa kelompok, meliputi : undang-undang, kebiasaan atau hukum tak tertulis, yurisprudensi, traktat, dan doktrin. Berikut penjelasannya :

a) Undang – undang

Jika dilihat dari bentuknya, hukum dapat dibedakan menjadi hukum tertulis dan hukum tidak tertulis. Undang -undang ini adalah salah satu contoh hukum tertulis. Undang-undang ini adalah suatu peraturan negara yang dibentuk oleh alat perlengkapan negara yang berwenang dalam hal tersebut, dengan sifat yang mengikat masyarakat umum.
Pengertian undang -undang juga dapat dikelompokkan lagi ke dalam dua bagian, yakni undang -udang dalam arti material, dan undang -undang dalam arti formal. Undang-undang dalam arti materiil, adalah setiap peraturan yang dikeluarkan Negara yang isinya langsung mengikat masyarakat umum.
Contoh undang -undang dalam arti material adalah Ketetapan MPR, Peraturan pemerintah Pengganti Undang- Undang (PERPU), Keputusan Presiden (KEPRES), Peraturan Daerah (PERDA), dan sejenisnya.
Sedangkan undang -undang dalam arti formal adalah setiap peraturan negara yang karena bentuknya maka disebut sebagai undang-undang. Dengan kata lain, setiap keputusan/ peraturan tersebut ada karena dilihat dari cara pembentukannya.
Contoh undang- undang dalam arti formal yang ada di Indonesia, adalah undang -undang yang dibuat oleh Presiden dengan persetujuan DPR (lihat pasal 5 ayat 1 UUD 45).
Perbedaan dari kedua undang-undang tersebut terletak pada sudut peninjauannya. Untuk undang-undang dalam arti materiil, hal ini ditinjau dari sudut isinya yang mengikat secara umum. Sedangkan pada undang-undang dalam arti formal, hal ini ditinjau segi pembuatan dan juga bentuknya.
Agar lebih mudah dalam membedakan kedua macam pengertian undang-undang tersebut, biasanya, undang-undang dalam arti materiil lebih sering disebut dengan istilah peraturan, sedangkan undang-undang dalam arti formal lebih sering disebut sebagai undang- undang.

b) Kebiasaan atau Hukum tak tertulis

Kebiasaan atau custom adalah adalah semua aturan yang meskipun tidak ditetapkan oleh pemerintah, akan tetapi tetap ditaati oleh rakyat. Hal ini karena mereka yakin bahwa aturan tersebut berlaku sebagai hukum.
Namun, agar suatu kebiasaan dapat memiliki kekuatan yang berlaku dan sekaligus menjadi sumber hukum ada syarat -syarat yang harus dipenuhi. Persyaratan yang harus dipenuhi untuk membuat kebiasaan atau hukum tak tertulis, meliputi :
§  Harus ada perbuatan atau tindakan tertentu yang dilakukan secara berulang-ulang untuk suatu hal yang sama dan hal tersebut diikuti orang banyak atau umum.
§  Harus ada keyakinan hukum dari orang-orang atau golongan-golongan yang memiliki kepentingan. Artinya, harus ada keyakinan bahwa berbagai aturan yang ditimbulkan oleh kebiasaan tersebut mengandung atau memuat hal-hal baik dan layak untuk dapat diikuti atau ditaati serta memiliki kekuatan mengikat.

c) Yurispudensi

Yurispudensi adalah suatu keputusan hakim terdahulu yang diikuti dan dijadikan sebagai pedoman oleh hakim-hakim lain berikutnya, untuk memutuskan suatu perkara yang dianggap sama.

d) Traktat

Traktat adalah suatu perjanjian yang dilakukan oleh dua negara atau lebih. Jika perjanjian tersebut hanya dilakukan oleh dua negara saja, maka disebut sebagai traktat bilateral, sedangkan bila perjanjian dilakukan oleh lebih dari dua negara, maka disebut sebagai traktat multilateral.
Ada juga traktat yang disebut sebagai traktat kolekstif yakni perjanjian yang dilakukan ebberapa negara, kemudian traktat tersebut terbuka bagi negara lainnya untuk dapat mengikatkan diri mengikuti perjanjian yang telah dibuat sebelumnya tersebut.

e) Doktrin Hukum

Doktrim hukum adalah pendapat para ahli atau sarjana hukum ternama atau terkemuka. Di dalam Yurispudensi, hakim seringkali berpegangan pada pendapat dari seorang atau beberapa pakar sarjana hukum yang namanya terkenal. Pendapat dari para sarjana hukum terset menjadi dasar bagi keputusan-keputusan yang akan diambil oleh seorang hakim dalam menyelesaikan perkara.

Pembagian hukum

Hukum dapat dibagi ke dalam dua kelompok, yaitu hukum umum dan hukum perdata. Berikut penjelasannya :

1) Hukum umum (hukum publik)

Hukum umum atau hukum publik adalah jenis hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan Warga Negara yang sifatnya mengatur kepentingan umum. Contoh hukum umum atau hukum publik misalnya hukum tata negara hukum pidana, hukum administrasi negara, hukum fiskal, dan lain lain.

2) Hukum perdata (privat) atau hukum sipil

Hukum perdata atau hukum sipil juga sering disebut sebagai hukum privat. Jenis hukum perdata ini adalah hukum yang di dalamnya mengatur hubungan hukum antara orang dengan orang, satu pihak dengan pihak yang lainnya atau pihak kedua, mengenai suatu obyek yang sifatnya keperdataan, dengan menitikberatkan pada kepentingan perorangan.
Contoh hukum perdata misalnya, hukum perkawinan, hukum jual beli, hukum mengenai sewa menyewa, hukum mengenai warisan, hukum perjanjian kerja dan sebagainya.

Pengertian Negara

Negara berasal dari kata “state” (bahasa Inggris), “staat” (bahasa Belanda dan Jerman) dan “etat” (bahasa Perancis). Kata-kata tersebut  diambil dari bahasa latin yakni “status atau statum” berarti keadaan yang “tegak dan tepat” atau sesuatu yang mempunyai sifat-sifat yang tegak dan juga tetap.
Secara terminologi negara tersebut diartikan ialah dengan organisasi tertinggi diantara satu kelompok masyarakat yang memiliki cita-cita untuk dapat bersatu, hidup di dalam suatu daerah tertentu dan juga memiliki pemerintahan yang berdaulat.
Tugas Negara

Tugas Esensial
ialah suatu tugas untuk mempertahankan negara yang sebagai organisasi politik yang berdaulat. Tugas tersebut  menjadi tugas negara (memelihara suatu perdamaian, ketertiban, dan juga ketentraman dalam negara dan juga melindungi hak milik dari tiap-tiap orang) dan juga tugas eksternal ialah (mempertahankan kemerdekaan negara). Tugas essensial tersebut sering disebut dengan tugas asli dari negara dikarenakan dipunyai  oleh tiap-tiap pemerintah dari negara manapun di seluruh dunia.

Tugas Fakultatif
ialah Diselenggarakan oleh tiap negara untuk dapat memperbesar kesejahteraan bagi fakir miskin, kesehatan dan juga pendidikan pada rakyat.

Sifat Negara

·        Sifat memaksa

Tiap-tiap negara dapat memaksakan kehendaknya, baik melalui jalur hukum maupun melalui jalur kekuasaan.

·        Sifat monopoli

Setiap negara menguasai hal-hal tertentu demi tujuan negara tersebut tanpa ada saingan.

·        Sifat totalitas

Segala hal tanpa terkecuali menjadi kewenangan negara. Contoh : semua orang harus membayar pajak, semua orang sama di hadapan hukum dan lainnya.

Bentuk Negara

Berikut ini merupakan bentuk – bentuk negara.

1.   Negara Kesatuan (Unitaris)

Negara Kesatuan adalah negara bersusunan tunggal, yakni kekuasaan untuk mengatur seluruh daerahnya ada di tangan pemerintah pusat. Pemerintah pusat memegang kedaulatan sepenuhnya, baik ke dalam maupun ke luar. Hubungan antara pemerintah pusat dengan rakyat dan daerahnya dapat dijalankan secara langsung.

Dalam negara kesatuan hanya ada satu konstitusi, satu kepala negara, satu dewan menteri (kabinet), dan satu parlemen. Demikian pula dengan pemerintahan, yaitu pemerintah pusatlah yang memegang wewenang tertinggi dalam segala aspek pemerintahan. Ciri utama negara kesatuan adalah supremasi parlemen pusat dan tiadanya badan-badan lain yang berdaulat.

Negara kesatuan dapat dibedakan menjadi dua macam sistem, yaitu:
1.    Sentralisasi, dan
2.    Desentralisasi.
Dalam negara kesatuan bersistem sentralisasi, semua hal diatur dan diurus oleh pemerintah pusat, sedangkan daerah hanya menjalankan perintah-perintah dan peraturan-peraturan dari pemerintah pusat. Daerah tidak berwewenang membuat peraturan-peraturan sendiri dan atau mengurus rumah tangganya sendiri.

2.    Negara Serikat (Federasi)

Negara Serikat adalah negara bersusunan jamak, terdiri atas beberapa negara bagian yang masing-masing tidak berdaulat. Kendati negara-negara bagian boleh memiliki konstitusi sendiri, kepala negara sendiri, parlemen sendiri, dan kabinet sendiri, yang berdaulat dalam negara serikat adalah gabungan negara-negara bagian yang disebut negara federal.
Setiap negara bagian bebas melakukan tindakan ke dalam, asal tak bertentangan dengan konstitusi federal. Tindakan ke luar (hubungan dengan negara lain) hanya dapat dilakukan oleh pemerintah federal.

Ciri-ciri Negara Serikat/ Federal:

1.    tiap negara bagian memiliki kepala negara, parlemen, dewan menteri (kabinet) demi kepentingan negara bagian;
2.    tiap negara bagian boleh membuat konstitusi sendiri, tetapi tidak boleh bertentangan dengan konstitusi negara serikat;
3.    hubungan antara pemerintah federal (pusat) dengan rakyat diatur melalui negara bagian, kecuali dalam hal tertentu yang kewenangannya telah diserahkan secara langsung kepada pemerintah federal.

Unsur-Unsur Negara


1. Wilayah
Wilayah adalah suatu daerah yang dikuasai dan ditempati oleh sekelompok manusia, serta menjadi batas teritorial suatu kedaulatan. Wilayah ini meliputi tiga bagian, yakni darat, laut, dan udara.
2. Penduduk/ Rakyat
Penduduk atau rakyat merupakan orang-orang yang menetap pada suatu tempat dalam periode waktu yang cukup lama. Rakyat adalah unsur terpenting dalam suatu negara, dan juga negara hanya dapat terbentuk bila ada kesepakatan para penduduknya.
3. Pemerintahan yang Berdaulat
Pemerintah adalah suatu lembaga di dalam negara yang memegang kekuasaan tertinggi dan dibentuk untuk melaksanakan jalannya pemerintahan suatu negara.
4. Pengakuan dari Negara Lain
Suatu negara belum sempurna apabila belum ada pengakuan dari  negara lainnya. Pengakuan ini diperlukan untuk mencegah terjadinya ancaman dari dalam (kudeta) maupun campur tangan dari negara lain.

Tujuan Negara Republik Indonesia Sesuai UUD 1945


1. Tujuan Perlindungan

Tujuan perlindungan terdapat dalam pembukaan UUD 1945 alinea keempat yang berbunyi  “Melindungi setiap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia” merupakan Tujuan dari Hal-hal yang termasuk untuk wajib dilindungi adalah semua komponen yang membentuk bangsa Indonesia, mulai dari rakyat, kekayaan alam, serta nilai-nilai bangsa yang patut dipertahankan.
Parameter atau ukuran subyek hukum warga negara sudah terlindungi adalah jika hak-haknya telah terpenuhi, berdasarkan hukum negara.  Hak warga negara Indonesia sendiri telah tercantum dalam UUD 1945. Hak-hak tersebut antara lain adalah hak asasi manusia, hak mendapatkan pekerjaan, hak perlindungan hukum yang sama, hak memperoleh pendidikan,dan lain sebagainya.
Kewajiban Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia bukan hanya tugas Negara atau pemerintah. Peran warga Negara juga dibutuhkan dalam melindungi bangsa.
Wujud membela Negara dapat dilakukan dengan berbagai cara sesuai dengan kemampuan warga Negara itu sendiri. Salah satu wujud sederhana dalam melindungi bangsa adalah dengan memiliki rasa cinta tanah air dan bela Negara.

2. Tujuan kesejahteraan

Tujuan kesejahteraan terdapat dalam pembukaan UUD 1945 alinea keempat yaitu “untuk memajukan kesejahteraan umum” Parameter kesejahteraan di Indonesia memiliki 3 unsur dan merupakan syarat yang paling minimal dan subjektif.
Apabila ketiganya terpenuhi, maka masyarakat dapat dikatakan  sejahtera. Unsur-unsur tersebut adalah sandang (pakaian), pangan (makan), dan papan (tempat tinggal).
Kesejahteraan umum juga tidak hanya mencakup tentang kesejahteraan ekonomi dan materi, namun kesejahteraan lahir dan batin. kesejahteraan lahir dan batin antara lain adalah terciptanya rasa aman, gotong royong, saling menghormati dan menghargai hak dan kewajiban masing-masing individu, masyarakat yang makmur,adil dan setara.
Selain itu, hal yang dapat dilakukan adalah terus selalu bersaing dalam perekonomian Nasional dan Internasional. Indonesia yang saat ini telah memasuki Masyarakat Ekonomi Asean (MEA), maka dari itu, Indonesia harus siap bersaing.

3. Tujuan Pencerdasan

Tujuan pencerdasan terdapat dalam pembukaan UUD 1945 alinea keempat yang berbunyi: “…mencerdaskan kehidupan bangsa…” tujuan dari pencerdasan ini adalah memastikan seluruh masyarakat Indonesia memperoleh kesempatan mengenyam pendidikan yang layak dan berkualitas. Sejak kemerdekaan pemerintah telah mengupayakan agar Indonesia bebas dari buta huruf dan meningkatkan kualitas pendidikan.
Mencerdaskan bangsa merupakan tugas negara, pemerintah, dan masing-masing individu untuk berusaha meraih jenjang pendidikan yang terbaik. Karena dengan adanya masyarakat yang cerdas, pembangunan dan kemajuan negara akan semakin mudah dicapai.
Yang dapat dilakukan oleh warga Negara Indonesia untuk menca[pai tujuan penverdasan adalah mengejar pendidikan hingga jenjang yang setinggi-tingginya. Menjadi masyarakat yang pandai dan cerdas pasti mampu memajukan dan dan menyejahterakan taraf hidup sebuah bangsa.

4. Tujuan Perdamaian

Tujuan ketertiban dan perdamaian terdapat dalam pembukaan UUD 1945 alinea keempat yang berbunyi: “… dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial …” Perdamaian merupakan cita-cita semua negara.  Istilah “damai” dalam ilmu politik terdapat 2 macam, yaitu perdamaian didalam negeri dan damai dan perdamaian diluar negeri.
Tujuan negara yang tercantum dalam UUD 1945 diharapkan dapat diterapkan dalam pelaksanaan pemerintahan Indonesia. Pemerintah dapat membuat kebijakan-kebijakan yang pro rakyat. Sehingga rakyat Indonesia dapat merasakan kesejahteraan di Negara Indonesia dan benar-benar tercipta pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat
Dasar politik luar negeri Indonesia sendiri adalah politik bebas-aktif. Perdamaian yang tercipta di masing-masing negara di dunia akan melahirkan politik luar negeri yang bebas dan aktif.
Tujuan negara tersebut merupakan landasan bagi bangsa Indonesia untuk melaksanakan kerja sama dengan negara lain yang dilandasi oleh nilai-nilai perdamaian dan keadilan sosial.
Perdamaian juga dapat diwujudkan oleh setiap warga Indonesia dengan menjaga perdamaian antar suku, antar umat beragama, saling menghargai, dan menghormati perbedaan-berbedaan yang ada.
Demikian ulasan mengenai tujuan Negara Republik Indonesia. Produk hukum yang dibuat oleh pemerintah haruslah sesuai dengan tujuan Negara Republik Indonesia seperti tercantum pada pembukaan UUD 1945 alinea keempat diatas, yaitu tujuan perlindungan, kesejahteraan, pencerdasan, dan ketertiban atau perdamaian. Tujuan Negara Republik Indonesia merupakan tanggung jawab Negara baik pemerintah maupun warga negaranya.
Pemerintah dan Pemerintahan
Pemerintah adalah wadah atau organisasi atau lembaga yang mempunyai kekuasaan yang mencakup wilayah di mana mereka berada. Pengertian pemerintah dalam arti sempit adalah suatu badan atau lembaga yang memiliki kebijakan tersendiri untuk mengelola, mengatur, dan menjalankan sistem pemerintahan.
Warganegara
Warga negara adalah penduduk sebuah negara atau bangsa yang berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan sebagainya mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai seorang warga dari negara itu.
Kriteria
1.    Telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin.
2.    Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negaraRepublik Indonesia paling singkat 5 (lima ) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh puluh) tahun tidak berturut-turut.
3.    Sehat jasmani dan rohani.
4.    Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
5.    Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih.
6.    Jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda.
7.    Mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap dan membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara.
·       Keturunan
Jika orang tua berkewarganegaraan Indonesia, anak yang di lahirkanakan memperoleh kewarganegaraan Indonesia.
·       Kelahiran
Seseorang memperoleh kewarganegaraan Indonesia karena dilahirkan di Indonesia
·       Pengangkatan
Anak orang asing berumur dibawah 5 tahun, diangkat oleh seorang warga negara Indonesia dapat menjadi warga negara Indonesia dengan disahkan oleh penngadilan neghri setempat.
·       Pewarganegaraan atau Naturalisasi
Cara untuk memperoleh kewarganegaraan bagi orang asing yang ingin memperoleh kewarganegaraan Indonesia
·       Melalui perkawinan
Seorang perempuan berkewarganegaraan asing yang menikah dengan laki-laki warga negara Indonesia dapat memperoleh kewarganegaraan Indonesia setelah satu tahun melangsungkan perkawinan
Pasal – Pasal
            BAB X – WARGA NEGARA dan PENDUDUK (UUD 1945)
Pasal 26
Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia
Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.
Pasal 27
Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
Undang-undang yang mengatur tentang warga negara adalah UU No 12 th 2006 tentang Kewarganegaraan Indonesia . UU ini sebagai pengganti atas UU No 62 th 1958.
BAB I             KETENTUAN UMUM dari Pasal 1 sampai dengan Pasal 3
BAB II            WARGA NEGARA INDONESIA dari Pasal 4 sampai dengan Pasal 7
BAB III          SYARAT DAN TATA CARA MEMPEROLEH KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA dari Pasal 8  sampai dengan Pasal 22
BAB IV          KEHILANGAN KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA dari Pasal 23 sampai dengan Pasal 30
BAB V            SYARAT DAN TATA CARA MEMPEROLEH KEMBALI KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
dari Pasal 31 sampai dengan Pasal 35
BAB VI          KETENTUAN PIDANA dari Pasal 36 sampai dengan Pasal 38
BAB VII         KETENTUAN PERALIHAN dari Pasal 39 sampai dengan Pasal 43
BAB VIII       KETENTUAN PENUTUP dari Pasal 44 sampai dengan Pasal 46
Hak dan Kewajiban
Hak dan kewajiban warga negara tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945.
Contoh hal dan kewajiban WNI dalam bidang pendidikan pada pasal 31 dijabarkan kedalam UU No 20 tahun 2003 ttg Sisdiknas.

Hak Warga Negara Indonesia
1.    Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hokum..
2.    Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
3.    Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan.
4.    Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai.
5.    Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran.
6.    Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh.
7.    Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku.

Kewajiban Warga Negara Indonesia
1.    Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh.
2.    Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda).
3.    Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya.
4.    Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara Indonesia.
5.    Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.


Daftar pustaka


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Main Project New Media

Judul project : Forza Horizon 4 Anggota kelompok : - Muhammad Ghazi Yusuf - Nico Arisenna Link video :  https://youtu.be/JP_LnPC7p0g